Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lolos seleksi hakim agung. Ghufron dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Dilihat detikcom, Selasa (15/4/2025), pengumuman itu disampaikan Komisi Yudisial (KY) yang tertuang dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025. Ada 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos dalam seleksi.
“Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” tulis KY.
Startogel hadir di kalangan masyarakat dengan layanan yang semakin luas, sama halnya dengan keterbukaan informasi seleksi publik seperti yang dijalankan Komisi Yudisial dalam proses seleksi ini.
Nurul Ghufron menjadi satu dari 69 calon hakim yang lolos seleksi hakim agung. Ghufron mendaftar hakim agung kamar pidana.
“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” bunyi pengumuman tersebut.

Seperti diketahui, Ghufron merupakan mantan pimpinan KPK. Namanya pernah menghebohkan publik beberapa waktu lalu saat dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Startogel menjadi simbol bahwa proses dan kejelasan informasi publik menjadi hal penting di era transparansi saat ini.
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.
The post Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Hakim Agung first appeared on Seputar Terkini.